Beberapa waktu
lalu, setelah adanya pengaduan dari masyarakat, Kemendikbud Ristek melaporkan
ada 52 kampus bermasalah. Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud, Dr.
Lukman mengatakan, dari 52 kampus yang bermasalah, 23 kampus dicabut izinnya
(kampus ditutup) dan paling banyak berada di Jawa Barat yaitu 13 kampus.
Prof.
Nizam selaku Plt. Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi, menuturkan penutupan atau
pencabutan izin di daerah-daerah itu karena pelanggaran berat, mulai dari jual
beli gelar/ijazah kepada yang berhak atau tidak berhak. hingga proses
pendidikan dan pembelajaran, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran imajiner,
penyalahgunaan KIP perkuliahan dan lain-lain (Harian Kompas, 5 Juni
2023).
Salah satu alasan utama penutupan perguruan tinggi di atas adalah untuk menjual dan membeli gelar/ijazah kepada mereka yang tidak memenuhi syarat. Pengertian ijazah palsu biasanya tercermin dari bentuk dan ciri atau isi ijazah, terlepas dari sah atau tidaknya ijazah tersebut. Kriteria atau ukurannya adalah:
- Blanko ijazah adalah palsu
- Blanko itu sah, dan dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang tapi ditanda tangani oleh pejabat yang tidak berwenang
- Blanko itu sah, dan dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang diakui serta ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang tapi isinya sebagian atau seluruhnya adalah palsu.
Adapun ijazah ASPAL (asli, tapi
palsu), merupakan Ijazah yang diperoleh secara tidak sah atau dengan
cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat Ijazah
diterbitkan. Bentuk atau corak ijazah adalah asli, hanya bahan atau isinya saja
yang dapat dinilai palsu. Apakah tulisan itu palsu atau tidak, harus dipastikan
isi (isi) tulisan itu sendiri.[1]
Fenomena jual beli ijazah perguruan tinggi telah
menjadi hal yang memprihatinkan dalam dunia pendidikan saat ini. Salah satu
alasan utama kegiatan ini adalah kurangnya kualitas pendidikan dan adanya
keinginan untuk bisa mendapatkan posisi kerja yang mapan serta mampu memberi
peluang melakukan mobilitas vertikal.[2]
Dorongan lain yang
mendorong seseorang untuk memalsukan ijazah adalah kemudahan pembuatan ijazah
palsu.[3]
Tentu saja hal ini berkorelasi dengan kurangnya perhatian pemerintah dalam
menangani kasus ini. Penutupan sekian banyak perguruan tinggi tahun ini oleh Kemendikbud
dan juga terungkapnya kasus IMGI pada 2005 silam merupakan contoh masih
maraknya tindakan ini dikalangan institusi pendidikan.
IMGI, yang namanya
tiba-tiba menjadi populer, adalah pabrik diploma prototipe yang relatif sukses.
Didirikan beberapa tahun lalu, lembaga ini dikabarkan memiliki lebih dari 60
cabang di seluruh Indonesia (Suara Merdeka, 20 Agustus 2005).
Diperkirakan 5.000
orang adalah nasabah yang berhasil mendapatkan dan menggunakan ijazah palsu
dari lembaga ini. Dan yang lebih mencengangkan dan luar biasa adalah bahwa IMGI
mampu menghasilkan tidak hanya program sarjana tetapi juga program magister dan
doktoral hanya dalam tempo hitungan bulan. Tentu bukanlah hal yang gratis untuk
itu semua, sebab agar memperoleh gelar ini oknum pelajar perguruan tinggi harus
menyetor dana puluhan hingga ratusan juta rupiah.[4]
Pemerintah dalam
hal ini Kementerian Pendidikan harusnya mengontrol dan mengontrol secara ketat
pendirian lembaga pendidikan, proses belajar mengajar dan kualitas lulusannya.
Dalam kasus di atas, kita melihat betapa buruknya sistem dan kebijakan
pengawasan pemerintah, menimbulkan kecurigaan praktik rahasia yang manipulatif,
sehingga banyak ilmuwan palsu yang dicetak.
Praktek demikian
juga memiliki keterkaitan kuat dengan aspek moralitas yang semakin sulit kita
temukan pada rakyat Indonesia, hingga di dunia Pendidikan sekalipun. Mentalitas bypass adalah kecenderungan
masyarakat kita untuk mencari jalan pintas untuk mencapai tujuan yang
diinginkan dengan perjuangan dan pengorbanan sesedikit mungkin. Dalam bahasa
psikologi kita mengenal konsep hedonisme, sebuah ideologi yang mengidolakan
kesenangan pribadi dengan sebisa mungkin menghindari segala kesulitan dan
kesengsaraan. [5]
Pada akhirnya ijazah
tidak hanya memberi kesempatan kerja, namun juga kesempatan memperoleh posisi
kerja yang lebih baik. Ketika pendidikan formal tidak lagi memberikan kepuasan
yang diharapkan, orang mencari jalan pintas dan membeli ijazah. Buruknya mutu
pendidikan, baik dari segi kurikulum maupun metode pengajaran, menyebabkan
lulusannya tidak siap menghadapi persaingan kehidupan profesional yang sangat
kompetitif. Dengan meningkatnya persaingan di pasar kerja, orang merasa
membutuhkan gelar sebagai bukti identitas untuk meningkatkan peluang
mendapatkan pekerjaan yang diinginkan. Kombinasi kualitas pendidikan yang buruk
dan persaingan kerja yang ketat merupakan faktor kunci dalam jual beli
gelar.
Diantara dampak
jual beli ijazah adalah menurunnya kualitas SDM dan timbulna ketimpangan
kompetensi di dunia kerja. Jual beli gelar mengarah pada kemerosotan kualitas sumber
daya manusia (SDM) dan terciptanya kekurangan keterampilan dalam dunia kerja.
Praktik ini menghasilkan lulusan yang menurut ijazahnya sebenarnya tidak
berkualitas.
Mereka lahir
melalui proses yang tidak benar dan dibesarkan oleh pseudo-scientist yang
melacurkan kecerdasan mereka. Ini mungkin terdengar agak sarkastik, tetapi
itu adalah fakta yang mengguncang bangsa kita. sangat tidak makesense ketika
seseorang Kadang-kadang atau tidak sama sekali berkuliah, tetapi
memperoleh gelar sarjana yang merupakan simbol kecakapan akademis.[6]
Oleh karena itu,
perusahaan dan organisasi menghadapi tantangan untuk merekrut karyawan yang
kualifikasinya sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan. Kekurangan keterampilan
ini mempengaruhi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan
kesenjangan lapangan kerja antara mereka yang memperoleh gelar secara jujur
dan mereka yang memperolehnya dengan membeli dan menjual. Oleh karena itu,
penting untuk mengatasi masalah jual beli ijazah guna menjaga kualitas sumber
daya manusia dan mengurangi kesenjangan keterampilan yang dapat berdampak
negatif pada seluruh kehidupan kerja.
Penyimpangan
adalah bentuk kontrol dan pemantauan norma yang lemah. Keluarga dan
teman dekat diharapkan mengetahui resiko yang dihadapi oknum
pelaku apabila melakukan penyimpangan berupa
pemalsuan ijazah/gelar. Sejak dini, sosialisasi dan penerapan nilai-nilai
seperti nilai-nilai agama di masyarakat penting dilakukan sebagai upaya
preventif terhadap segala bentuk penyalahgunaan.
Jika kita
mengharapkan kualitas hidup yang lebih baik, semua bagian bangsa harus
melakukan upaya serius untuk mencegah kerusakan intelektual ini
semakin parah. Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan merupakan badan yang
paling berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pendidikan hitam di bawah Undang-Undang Sisdiknas.
Pada saat yang sama, sudah saatnya masyarakat bangkit dan semakin bijak melihat dan menyikapi berbagai ragam gelar akademis di sekitar kita. Mungkin inilah saatnya untuk menata kembali cara pandang kita, agar kita tidak selalu terpaku pada status dan gelar formal, melainkan lebih memperhatikan kualifikasi, kemampuan intelektual akademik dan kualitas pribadi seseorang.
Ahmad Muzayyin
[1] Angel Michelle Karinda, “Kajian Yuridis
Tentang Pemalsuan Ijazah Menurut Pasal 263 dan 264 KUHP,” Lex Crimen 5,
no. 6 (2016).
[2] Isra Yudha Furqoni, “PEMALSUAN IJAZAH DI
KALANGAN BURUH PABRIK (Studi Kualitatif Mengenai Tindakan Sosial dan
Stigmatisasi Pelaku Pemalsuan Ijazah Di Kabupaten Bekasi)” (PhD Thesis,
Universitas Airlangga, 2017).
[3] ibid
[4] Ahmad Masykur, “Ijasah Palsu dan
Pendidikan Kita,” Ijazah Palsu dan Pendidikan, 2009.
[5] ibid
[6] Masykur, “Ijasah Palsu dan Pendidikan
Kita.”
Komentar
Posting Komentar