Sujud merupakan salah satu gerakan ibadah dalam Islam. Sujud tidak
hanya dapat dilakukan dalam Shalat akan tetapi diluar Shalat pun sujud dapat
dilakukan.
Berdasarkan sebabnya sujud terbagi menjadi beberapa macam.
Diantaranya adalah sujud tilawah, sujud sahwi dan sujud syukur.
Pada artikel ini akan dibahas mengenai sujud tilawah. Apa itu sujud
tilawah?, apa hukum sujud tilawah?, bagaimana cara kita melakukan sujud
tilawah?.
DEFINISI SUJUD TILAWAH
Sujud adalah salah suatu gerakan ibadah dengan membungkuk dan
melibatkan beberapa anggota tertentu. Anggota sujud adalah dahi, kedua telapak
tangan, kedua lutut, dan jari jari pada kedua telapak kaki, sedangkan Tilawah
secara bahasa bermakna bacaan.
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau
mendengarkan ayat-ayat sajdah baik mendengarkannya dengan disengaja maupun
tidak disengaja.
AYAT-AYAT SAJDAH DALAM AL-QURAN
Ayat sajdah adalah ayat-ayat dalam Al-quran yang mengandung makna
sajdah dan penghambaan.
Ayat sajdah di dalam Al-Quran berjumlah 14 ayat. Berikut ayat-ayat
sajdah dalam Al-Quran :
1)
Surat
Al-A’raf ayat 206
2)
Surat
Ar-Rad ayat 15
3)
Surat
An-Nahl ayat 49
4)
Surat
Al-Isra ayat 107
5)
Surat
Maryam ayat 58
6)
Surat
Al-Hajj ayat 18
7)
Surat
Al-Hajj ayat 77
8)
Surat
Al-Furqan ayat 60
9)
Surat
An-Naml ayat 25
10)
Surat
As-Sajdah ayat 15
11)
Surat
Fushshilat ayat 37
12)
Surat
An-Najm ayat 62
13)
Surat
Al-Insyiqaq ayat 21
14)
Surat
Al-Alaq ayat 19.
Adapun surat Shad ayat 24 tidak termasuk ayat sajdah melainkan ayat
Syukur. Oleh karena itu, ketika dibaca ayat ini dianjurkan untuk melakukan
sujud syukur hanya di luar Shalat.[1]
HUKUM SUJUD TILAWAH
Hukum sujud tilawah adalah sunnah muakkadah menurut madzhab Syafii
berdasarkan Hadits fili
Rasulullah SAW.
Diriwayatkan dari Sahabat Ibnu Umar RA.
أنّ النبي صلي
الله عليه و سلم كان يقرأ علينا القرأن فإذا مر بالسجدة كبر و سجد و سجدنا معه
“Sesungguhnya Nabi SAW
membaca Al-Quran kepada kami, apabila melewati ayat sajdah beliau bertakbir dan
bersujud dan kami pun ikut bersujud bersamanya”. (HR. Abu daud dan Hakim)[2]
Rasulullah SAW bersabda :
"إذا قرأ ابن أدم
السجدة فسجد إعتزل الشيطان يبكي يقول : يا ويله أمر ابن أدم بالسجود فسجد فله
الجنة وأمرت بالسجود فعصيت فلي النار."
“Apabilal anak cucu Adam
membaca ayat sajdah kemudian bersujud maka Syaitan akan menangis dan berkata :
“Celakalah diriku. Anak cucu Adam diperintah untuk bersujud dan mereka
melakukan-nya, maka bagi mereka Surga. aku diperintah untuk bersujud dan aku
membangkang, maka bagiku Neraka.” (HR. Bukhari-Muslim).[3]
SYARAT-SYARAT SUJUD TILAWAH
Sujud tilawah merupakan salah satu jenis ibadah dalam Islam, oleh
sebab itu seseorang yang hendak melakukan sujud tilawah harus memperhatikan
syarat-syarat nya sebelum melakukan sujud tilawah.
Sujud tilawah memiliki syarat yang hampir sama dengan syarat syarat
Shalat.
Berikut syarat syarat sujud tilawah :
- 1)
Suci
dari hadats (besar maupun kecil)
- 2)
Suci
badan, pakaian dan tempat dari najis
- 3)
Menutup
aurat
- 4)
Menghadap
kiblat.
Apabila syarat-syarat diatas tidak terpenuhi (seperti seorang
wanita yang sedang dalam masa haid atau nifas, atau seseorang yang sedang
berhadats) maka sujud tilawah dapat diganti dengan mengucapkan :
سبحان الله
والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
Tasbih tersebut dibaca sebanyak 4 kali. Bacaan tasbih diatas tidak
hanya dikhususkan untuk orang yang tidak memenuhi syarat melainkan tasbih
tersebut dapat dibaca oleh siapapun untuk menggantikan posisi sujud.[4]
RUKUN-RUKUN SUJUD TILAWAH
Selain syarat syarat yang harus diperhatikan sebelum melakukan sujud
tilawah, kita juga harus memperhatikan rukun-rukun-nya ketika melakukan sujud.
Apabila seseorang meninggalkan salahsatu dari rukun tersebut maka sujud
tilawahnya tidak sah.
Adapun rukun-rukun sujud tilawah adalah sebagai berikut:
- 1)
Niat
- 2)
Takbiratul
ihram (mengucapkan lafadz Allahu Akbar)
- 3)
Sujud
sebanyak satu kali
- 4)
Duduk
- 5)
Salam.[5]
TATACARA SUJUD TILAWAH
Sujud tilawah dapat dilakukan di dalam shalat maupun di luar
shalat. Seseorang yang sedang shalat secara munfarid dapat melakukan sujud
karena bacaannya sendiri. Apabila ia sujud karena mendengar bacaan orang lain
maka shalat-nya batal.
Dalam shalat berjamaah, seorang imam sunnah melakukan sujud. Tidak
ada kewajiban bagi imam untuk sujud. Adapun seorang makmum, ia harus mengikuti
imam-nya. Apabila imamnya melakukan sujud maka makmum pun harus ikut bersujud
bersama imam. Apabila imam meneruskan bacaannya dan tidak melakukan sujud maka
makmum pun tidak boleh bersujud.
Adapun tatacara melakukan sujud tilawah dalam shalat adalah sebagai
berikut :
- 1)
Setelah
membaca ayat sajdah, diucapkan takbir tanpa mengangakat tangan sambil berniat
dalam hati.
- 2)
Turun
untuk bersujud
- 3)
Membaca
tasbih dan doa saat bersujud
- 4)
Bertakbir
kemudian bangun dari sujud dan meneruskan bacaan.
Apabila seseorang akan melakukan sujud tilawah diluar shalat maka
tatacaranya adalah sebagai berikut :
- 1)
Takbiratul
ihram disertai niat sambil mengangkat tangan
- 2)
Sujud
sambil takbir tanpa menganggkat tangan dan berdoa
- 3)
Duduk
dan salam.
DOA YANG DIBACA KETIKA SUJUD
Doa yang dibaca pada sujud tilawah adalah tasbih yang dibaca pada
sujud ketika shalat. Tasbih tersebut dibaca sebanyak tiga kali.
Kemudian setelah membaca tasbih tersebut, membaca doa sujud tilawah
yaitu :
سجد وجهي للذي
خلقه وصوره وشقّ سمعه و بصره بحوله وقوته فتبارك الله أحسن الخالقين
Artinya : “Wajahku telah
bersujud kepada Rabb yang telah menciptakannya, membuka pendengaran dan
penglihatannya dengan daya dan kekuatannya. Maha suci Allah SWT sebaik-baik
pencipta”.[6]
[1] Syafii ilmi
hal. Halaman 124.
[2] Al-Fiqhul
Islami wa adillatuh, jilid 2 halaman 1126.
[3] Al-Fiqhul
Islami wa adillatuh, jilid 2 halaman 1127.
[4] Tanwirul
Qulub bab shalat halaman 171.
[5] Al-Fiqhul
Islami wa adillatuh, jilid 2 halaman 1135, Syafii ilmi hal, halaman 125.
[6] Al-Fiqhul
Islami wa adillatuh, jilid 2 halaman 1136.

Komentar
Posting Komentar